Berikut penjelasan Hukum Membaca Al-fatihah Dalam Shalat Tanpa Membaca Bismillah..
Artikel ini saya share bukan untuk memperuncing permasalahan diantara para ulama yang berbeda pendapat. saya hanya ingin sekedar berbagi pemahaman agar ibadah kita lebih yakin dan tidak hanya taqlid kepada para ulama tanpa tahu dasar hukumnya.
Masayarakat umum yang awam terhadap fiqih dan hanya taqlid kepada Para ulama banyak yang berfikir jika membaca alfatihah dalam sholat tanpa membaca (jahar) kalimat (بِسْمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ adalah tidak sah, ternyata perbedaan ini juga masih jadi perdebatan diantara para fuqoha. Perbedaan ulama tentang apakah basmalah itu termasuk ayat dari setiap surat dalam al Qur’an termasuk surat al Fatihah, atau tidak termasuk ayat dalam surat al Qura’an sama sekali. Sebab Rasulullah saw kadangangkala mengeraskan bacaan basmalah dan kadangkala juga tidak mengeraskan bacaan basmalah.
Hadits yang tidak menganjurkan baca basmalah:
عَنْ أَنَسٍ كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَانُوا يَفْتَتِحُونَ الْقِرَاءَةَ بالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
”Dari Anas bahwa Nabi saw dan Abu Bakar dan ‘Umar dan Usman, semuanya memulai bacaannya dengan “al-hamdu lilla-hi robbil ‘a-lami-n”. (HR.Tirmidzi, hadits no. 246)
Masayarakat umum yang awam terhadap fiqih dan hanya taqlid kepada Para ulama banyak yang berfikir jika membaca alfatihah dalam sholat tanpa membaca (jahar) kalimat (بِسْمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ adalah tidak sah, ternyata perbedaan ini juga masih jadi perdebatan diantara para fuqoha. Perbedaan ulama tentang apakah basmalah itu termasuk ayat dari setiap surat dalam al Qur’an termasuk surat al Fatihah, atau tidak termasuk ayat dalam surat al Qura’an sama sekali. Sebab Rasulullah saw kadangangkala mengeraskan bacaan basmalah dan kadangkala juga tidak mengeraskan bacaan basmalah.
Hadits yang tidak menganjurkan baca basmalah:
عَنْ أَنَسٍ كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَانُوا يَفْتَتِحُونَ الْقِرَاءَةَ بالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
”Dari Anas bahwa Nabi saw dan Abu Bakar dan ‘Umar dan Usman, semuanya memulai bacaannya dengan “al-hamdu lilla-hi robbil ‘a-lami-n”. (HR.Tirmidzi, hadits no. 246)
Hadits yang menganjurkan baca basmalah:
كُنْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ ، فَقَرَأَ : بِسْمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ، ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ حَتَّى بَلَغَ {وَلا الضَّالِّينَ} قَالَ : آمِينَ ، وَقَالَ: النَّاسُ آمِينَ ، وَيَقُولُ كُلَّمَا سَجَدَ: الله أَكْبَرُ ، وَإِذَا قَامَ مِنَ الْجُلُوسِ قَالَ: الله أَكْبَرُ ، وَيَقُولُ إِذَا سَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لأَشْبَهُكُمْ صَلاَةً بِرَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم
“Aku shalat berada di belakang Abu Hurairah, beliau membaca bismillahirrahmanirrahim, lalu membaca ummul qur’an sampai pada ayat walaadldlaalliin dan membaca amin, kemudian orang-orang juga mengikutinya membaca amin. Beliau ketika akan sujud membaca; Allahu Akbar dan ketika bangun dari duduk membaca; Allahu Akbar. Setelah salam beliau berkata: “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku adalah orang yang shalatnya paling menyerupai Rasulullah di antara kalian.” [H.R. Ad-Daruqutni, hadits no. 14).
Adapun pendapat ulama mazhab tentang membaca basmalah diawal surat al Fatihah dalam shalat jahr sebagai berikut
1. Penganut mazhab Hanafi (al hanafiyyah): Basmalah dibaca secara pelan diawal surat al Fatihah setiap
كُنْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ ، فَقَرَأَ : بِسْمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ، ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ حَتَّى بَلَغَ {وَلا الضَّالِّينَ} قَالَ : آمِينَ ، وَقَالَ: النَّاسُ آمِينَ ، وَيَقُولُ كُلَّمَا سَجَدَ: الله أَكْبَرُ ، وَإِذَا قَامَ مِنَ الْجُلُوسِ قَالَ: الله أَكْبَرُ ، وَيَقُولُ إِذَا سَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لأَشْبَهُكُمْ صَلاَةً بِرَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم
“Aku shalat berada di belakang Abu Hurairah, beliau membaca bismillahirrahmanirrahim, lalu membaca ummul qur’an sampai pada ayat walaadldlaalliin dan membaca amin, kemudian orang-orang juga mengikutinya membaca amin. Beliau ketika akan sujud membaca; Allahu Akbar dan ketika bangun dari duduk membaca; Allahu Akbar. Setelah salam beliau berkata: “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku adalah orang yang shalatnya paling menyerupai Rasulullah di antara kalian.” [H.R. Ad-Daruqutni, hadits no. 14).
Adapun pendapat ulama mazhab tentang membaca basmalah diawal surat al Fatihah dalam shalat jahr sebagai berikut
1. Penganut mazhab Hanafi (al hanafiyyah): Basmalah dibaca secara pelan diawal surat al Fatihah setiap
shalat fardlu, baik dalam shalat sirr (dengan suara kecil, yaitu zuhur dan ’ashar) atau shalat jahr (dengan
suara keras, yaitu maghrib, isya’ dan subuh). Sebab basmalah tidak termasuk ayat dalam surat al Fatihah
dan surat-surat lainnya dalam al Qur’an al Karim meskipun ia termasuk bagian dari ayat-ayat dalam
al Qur’an
2. Penganut mazha Maliki (al malikiyyah): Hukumnya makruh membaca basmalah diawal surat al Fatihah
2. Penganut mazha Maliki (al malikiyyah): Hukumnya makruh membaca basmalah diawal surat al Fatihah
dalam shalat fardla, baik shalat sirr atau shalat jahr. Sedangkan dalam shalat sunnah hukumnya boleh
membaca basmalah diawal surat al Fatihah
3. Penganut mazhab Syafi’i (asy syafi’iyyah): Basmalah termasuk ayat dari surat al Fatihah. Maka hukumnya
3. Penganut mazhab Syafi’i (asy syafi’iyyah): Basmalah termasuk ayat dari surat al Fatihah. Maka hukumnya
wajib membaca basmalah diawal surat al fatihah, sehingga wajib dibaca keras dalam shalat jahr dan
dibaca pelan dalam shalat sirr.
4. Penganut mazhab Hanbali (al hanabilah): Hukumnya sunnah membaca basmalah diawal surat al fatihah
4. Penganut mazhab Hanbali (al hanabilah): Hukumnya sunnah membaca basmalah diawal surat al fatihah
secara pelan, baik dalam shalat sirr atau shalat jahr. Sebab basmalah tidak termasuk ayat dari surat
al Fatihah.
Imam Ash-Shan’ani berkata : Telah terjadi perdebatan panjang di kalangan ulama dalam masalah ini karena perbedaan madzhab. Namun yang lebih logis ialah bahwa Nabi Muhammad saw kadang membacanya dengan suara keras dan kadang membacanya dengan suara lirih. [Subulussalam 1, hal. 459]. Ibnu Rusyd berkata:
اختلفوا في قراءة بسم الله الرحمن الرحيم في افتتاح القراءة في الصلاة، فمنع ذلك مالك في الصلاة المكتوبة جهرا كانت أو سرا، لا في استفتاح أم القرآن ولا في غيرها من السور، وأجاز ذلك في النافلة. وقال أبو حنيفة والثوري وأحمد يقرؤها مع أم القرآن في كل ركعة سرا، وقال الشافعي: يقرؤها ولا بد في الجهر جهرا وفي السر سرا.
“Bacaan basmalah sebelum membaca Al-Fatihah dan ayat al-Quran diperselisihkan para fuqaha. Malik berpendapat bahwa bacaan basmalah dalam semua shalat fardu itu dilarang. Larangan itu termasuk pula ketika shalat jahr (suara bacaan keras) atau sirr (bacaan tidak diperdengarkan) untuk surat Al-Fatihah atau ayat-ayat Al-Quran. Namun bacaan basmalah diperkenankan untuk shalat sunat. Abu Hanifah, Tsauri, dan Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa bacaan basmalah hanya dibaca sirr bersama Al-Fatihah untuk setiap rekaat. Sedang Syafi’i berpendirian bahwa bacaan basmalah itu harus dibaca ketika shalat jahr atau sirr”. [Bidayatul Mujtahid 1, hal. 272]
Penulis berpendapat, selagi hukum itu berada dalam ruanglingkup khilafiyyah maka sah memilih hukum yang dianggap kuat dalilnya. Secara garis besar bahwa membaca basmalah adalah barokah, tidak ada yang melarang untuk dibacanya diawal surat al Fatihah dalam shalat sirr atau jahr, serta tidak sampai membatalkan shalat. Karenanya Ibnu Katsir berkata :
فهذه مآخذ الأئمة رحمهم الله في هذه المسألة وهي قريبة لأنهم أجمعوا على صحة من جهر بالبسملة ومن أسر ولله الحمد والمنة
”Demikianlah dasar-dasar yang menjadi rujukan pendapat para imam mengenai masalah ini, dan tidak terjadi perbedaan pendapat, karena mereka telah sepakat bahwa shalat bagi orang yang men-jahr-kan atau yang men-sirr-kan basmalah adalah sah. Segala Puji bagi Allah”. [Tafsir Ibnu Katsir 1, hal. 20]
Yang salah itu mereka yang banyak mempermasalahkan tata cara shalat tapi dia sendiri nggak shalat. mereka yang mencibir shalat kita tpi dia sendiri jauh dari shalat.
Imam Ash-Shan’ani berkata : Telah terjadi perdebatan panjang di kalangan ulama dalam masalah ini karena perbedaan madzhab. Namun yang lebih logis ialah bahwa Nabi Muhammad saw kadang membacanya dengan suara keras dan kadang membacanya dengan suara lirih. [Subulussalam 1, hal. 459]. Ibnu Rusyd berkata:
اختلفوا في قراءة بسم الله الرحمن الرحيم في افتتاح القراءة في الصلاة، فمنع ذلك مالك في الصلاة المكتوبة جهرا كانت أو سرا، لا في استفتاح أم القرآن ولا في غيرها من السور، وأجاز ذلك في النافلة. وقال أبو حنيفة والثوري وأحمد يقرؤها مع أم القرآن في كل ركعة سرا، وقال الشافعي: يقرؤها ولا بد في الجهر جهرا وفي السر سرا.
“Bacaan basmalah sebelum membaca Al-Fatihah dan ayat al-Quran diperselisihkan para fuqaha. Malik berpendapat bahwa bacaan basmalah dalam semua shalat fardu itu dilarang. Larangan itu termasuk pula ketika shalat jahr (suara bacaan keras) atau sirr (bacaan tidak diperdengarkan) untuk surat Al-Fatihah atau ayat-ayat Al-Quran. Namun bacaan basmalah diperkenankan untuk shalat sunat. Abu Hanifah, Tsauri, dan Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa bacaan basmalah hanya dibaca sirr bersama Al-Fatihah untuk setiap rekaat. Sedang Syafi’i berpendirian bahwa bacaan basmalah itu harus dibaca ketika shalat jahr atau sirr”. [Bidayatul Mujtahid 1, hal. 272]
Penulis berpendapat, selagi hukum itu berada dalam ruanglingkup khilafiyyah maka sah memilih hukum yang dianggap kuat dalilnya. Secara garis besar bahwa membaca basmalah adalah barokah, tidak ada yang melarang untuk dibacanya diawal surat al Fatihah dalam shalat sirr atau jahr, serta tidak sampai membatalkan shalat. Karenanya Ibnu Katsir berkata :
فهذه مآخذ الأئمة رحمهم الله في هذه المسألة وهي قريبة لأنهم أجمعوا على صحة من جهر بالبسملة ومن أسر ولله الحمد والمنة
”Demikianlah dasar-dasar yang menjadi rujukan pendapat para imam mengenai masalah ini, dan tidak terjadi perbedaan pendapat, karena mereka telah sepakat bahwa shalat bagi orang yang men-jahr-kan atau yang men-sirr-kan basmalah adalah sah. Segala Puji bagi Allah”. [Tafsir Ibnu Katsir 1, hal. 20]
Yang salah itu mereka yang banyak mempermasalahkan tata cara shalat tapi dia sendiri nggak shalat. mereka yang mencibir shalat kita tpi dia sendiri jauh dari shalat.
Semoga artikel ini bermanfaat dan kita akan lebih memahami dan menghargai jika ada perbedaan bacaan alfatihah ketika melaksanakan sholat .
Subhanaka wabihamdika waastagfiruka wa atubu ilaika.
0 Response to "Berikut penjelasan Hukum Membaca Al-fatihah Dalam Shalat Tanpa Membaca Bismillah.."
Post a Comment