-->

8 Jam Per hari Untuk ASN dan Guru bersertifikat

Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan pemberlakuan delapan jam pelajaran setiap hari di semua sekolah pada tahun ajaran 2017/2018 merupakan awal dari reformasi strategi mendidik siswa agar berubah menjadi lebih kreatif dan menarik.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy  menjelaskan pemberlakuan waktu delapan jam pelajaran setiap hari, dan libur pada Sabtu dan Minggu, di semua lembaga pendidikan dasar dan menengah mulai tahun ajaran 2017/2018 adalah awal dari reformasi sekolah di Indonesia.

Artinya, guru harus memberikan waktu minimal delapan jam untuk mengajar. Hal ini dimakasudkan agar guru yang berstatus ASN lebih disiplin dalam melakukan tugas dan tanggung jawab. Hal ini ditegaskan Kepala Diknas Kotamobagu Rukmi Simbala. Ia menjelaskan, Kemendikbud akan memberlakukan peraturan yang mewajibkan guru berada di sekolah selama delapan jam perhari atau 40 jam perminggu.

“Aturan ini berlaku bagi guru yang berstatus berstatus ASN dan yang mendapat tunjangan profesi, maupun guru yang bersertifikat. Kalau program tersebut diterapkan, maka sekolah akan diliburkan selama dua hari dalam sepekan yakni Sabtu dan Minggu,” kata Rukmi. “Dua hari itu memberikan kesempatan kepada peserta didik berkumpul lebih lama dengan keluarga,” terangnya.

Dijelaskannya, aturan tersebut berkaitan dengan Full Days Scool (FDS) yang saat ini diterapkan pada program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). “Jadi, kalau guru masuk pukul 08.00 wita, pulangnya minimal 16.00 wita. Namun, untuk guru tidak tetap tidak diwajibkan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Diknas Kadri Bangol menambahkan, tahun ajaran baru bakal diterapkan sistim belajar seperti itu, yakni guru delapan jam disekolah. Namun, lanjut Bangol, sistem ini hanya diberlakukan untuk pendidikan SD dan SMP, dengan harapan bisa membangun karakter dan meningkatkan prestasi peserta didik. Hal ini juga dilakukan, agar guru tetap betah diruang kelas. Jadi, guru juga tak perlu keluar sekolah ke sekolah lain untuk mengajar dengan mendapat tunjangan profesi. “Setiap guru yang dapat tunjangan, baik dia negeri maupun swasta, wajib berada disekolah selama delapan jam per hari. Dengan begitu, tatap muka tidak harus dikelas, bisa juga dilakukan diiluar kelas,” tegasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Rastono mengatakan, dengan kebijakan ini pihaknya mulai melakukan pendalaman dan kajian, terkait aturan tersebut yang akan diselenggarakan pada Juli mendatang. "Ini sedang kami proses legal drafting-nya. Kita lihat secara perundang-undangan. Tapi, intinya itu akan menjadi bagian dari reformasi organisasi pembelajaran di SD maupun SMP,” terangnya.

Menariknya, setiap kepala sekolah akan dibebaskan dari jam pelajaran dan hanya fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu. “ Fungsi kepala sekolah bukan guru lagi. Sebab, selama ini, kepala sekolah masih memiliki tanggung jawab mengajar. Kepsek tugasnya mengelola manajemen sekolah,” tandasny

0 Response to "8 Jam Per hari Untuk ASN dan Guru bersertifikat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel