-->

Syarat Kenaikan Gaji Dan Tunjangan PNS

 Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ‎tengah mengkaji sistem baru untuk gaji dan tunjangan para pegawai negeri sipil (PNS). Dimana  nantinya besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh setiap PNS akan berbeda-berbeda tergantung dari prestasi kinerjanya.
Sehingga tidak  ada lagi istilah ‎PGPS, pinter goblok penghasilan sama, tetapi basisnya kinerja. Oleh karena itu, kita harus dinilai secara fair," tandas dia.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB ‎Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dalam sistem ini nantinya seorang PNS juga baru bisa mendapatkan kenaikan gaji apa bila telah  menunjukkan peningkatan kinerja. Jika tidak, maka gaji yang terimanya tidak akan mengalami kenaikan.

"Sistem penggajian dan tunjangan PNS kita harus fit (sesuai). Seseorang bisa naik gaji karena kinerjanya. Seseorang di unit yang sama barang kali penghasilannya akan berbeda, tergantung kinerjanya," ujar dia di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Dia menyatakan, dengan menggunakan sistem ini, bisa saja  status golongan dan tugasnya sama, namun gajin  yang diterima akan berbeda-beda. Hal ini tergantung pada kinerja yang ditunjukkan oleh masing-masing individu PNS.

"Kalau kinerja yang satu baik, yang satu buruk, pasti yang baik uang lebih tinggi. Jadi tidak harus lagi saling cemburu," kata dia.

Setiawan juga menyatakan, sistem gaji seperti ini‎ dinilai akan lebih adil bagi para abdi negara. Selain itu penerapan sistem tersebut diharapkan dapat memacu kinerja PNS lebih baik dari tahun ke tahun.

Sumber : Liputan 6.com

0 Response to "Syarat Kenaikan Gaji Dan Tunjangan PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel