-->

Tunjangan Profesi Guru Akan Semakin Diperketat



Assalamualaikum 
 Salam Perjuangan Bagi Guru Seluruh Indonesia
Mungkin ini akan menjadi berita baik bagi sebagian rekan Guru dan kabar buruk bagi sebagian lainya. Dalam rangka  Penataan ulang, demi perbaikan kompetensi penerima tunjangan sertifikasi, Pemerintah telah mempersiapkan beberapa langkah antara lain : PKG, PKB dan UKG, Banyak syarat yang nampak akan dibenahi kemdikbud nantinya untuk pemberian tunjangan sertifikasi kepada PTK yang berhak menerimanya atas dasar kinerja dan kompetensinya dan lain-lain idealnya seorang PTK dalam tupoksi nya, Syarat penerima tunjangan sertifikasi akan diperketat, kedepannya, hal ini dilakukan pemerintah  dengan maksud memacu semangat meningkatkan kompetensi PTK penerima tunjangan sertifikasi agar benar-benar menjadi profesional dan layak menikmati reward yang diberikan pemerintah

Selama ini tunjangan diberikan secara merata , diberikan hanya atas dasar capaian prestasi dalam bentuk portopolio saja. mungkin tidak semua,  tapi banyak diantara penerima tunjangan sertifikasi yang tidak sesuai dengan apa yang diterimanya, padahal tunjangan profesi itu diberikan kepada guru yang (menurut pemerintah ) sudah memenuhi syarat sebagai guru profesional dengan empat kompetensi yang dimilikinya. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu rencana  yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.

“Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG),” kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamansyah, Kamis (25/6).

Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.

“Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi,” bebernya.

Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.

“Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan,” pungkasnya.

(Sumber : kkgjaro.blogspot.com )

Demikian berita dan informasi yang dapat kami sampaikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, sekian dan terima kasih………………………….. :)

0 Response to "Tunjangan Profesi Guru Akan Semakin Diperketat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel