-->

Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Untuk Guru Non PNS


Permendikbud no 28 tahun 2014
Bahwa dalam rangka mewujudkan Guru yang profesional, perlu pembinaan Guru secara terarah dan berkelanjutan. Pembinaan Guru bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil ......
Itulah penggalan Permendikbud no 28 tahun 2014.

Kabar bagus dan semoga bukan isapan jempol belaka. Pemberian Kesetaraan jabatan bagi guru Bukan PNS Permendikbud no 28 tahun 2014. Berdasarkan Permen tersebut, yang dimaksud adalah Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut  Pemberian Kesetaraan sebagai  pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, serta  sertifikat pendidik yang dimiliki guru non PNS yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan , dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia  dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah ataupemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
Nomor Unik adalah identitas guru yang dikeluarkan oleh Kementerian.
Kementerian adalah kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
Pada pasal 2 disebutkan persyaratan kesetaraan jabatan dan pangkat adaalh sebagai berikut :

(1) Pemberian kesetaraan dilakukan berdasarkan kualifikasi akademik paling rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru b u k a n pegawai.negeri sipil, serta dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.

(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

(3) Penghargaan terhadap masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kreditpembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja dan/atau 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja.

(4) Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 2 tahun.

(5) Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 sebagaimana dimaksud pada ayat berlaku sampai dengan tahun 2012. 

(6) Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 5,25 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku mulai tahun 2013.

Persyaratan pemberian kesetaraan sebagai berikut .
a. bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan  oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;

b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang  memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;

c. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling / Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki ;

d. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang di miliki,

e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian;

g. melaksanakan tugas sebagai guru kelas / guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus ; dan

h. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Semoga bermanfaat,
Sekali lagi semoga ini bukan berita hiburan untuk membuat tenang sesaat para honorer, terutama saudara-saudara kita yang mengabdi selama belasan tahun tapi masih berstatus honor,

0 Response to "Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Untuk Guru Non PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel